Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor3
Tahun2023
TentangPENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanBURHANUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan397
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA