Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Nomor1
Tahun2021
TentangKOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2021
Pejabat Pengundangan