Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2019
TentangHONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4756
Jumlah diDownload205
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum