Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1210 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sektor Ketenaganukliran
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional