Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor8
Tahun2019
TentangPENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan581
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2019
Pejabat Pengundangan