Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor3
Tahun2021
TentangPENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA