Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 820 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kadaluarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Perlakuan Tepung
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Penstabil