Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor10
Tahun2016
TentangPenggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3456
Jumlah diDownload263
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan820
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum