Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kadaluarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.06.10.5166
Tahun2010
TentangPENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN TERTENTU, KANDUNGAN ALKOHOL, DAN BATAS KADALUARSA PADA PENANDAAN/LABEL OBAT, OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN MAKANAN DAN PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3113
Jumlah diDownload461
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan328
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2010
Pejabat Pengundangan