Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2014
TentangPEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SABU RAIJUA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8265
Jumlah diDownload74
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan778
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum