Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1265/k/su/2011 Tentang Pejabat yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor12
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1199
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum