Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 November 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3404 |
| Jumlah diDownload | 216 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1830 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan