Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor30
Tahun2019
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1583
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2019
Pejabat Pengundangan