Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun Oleh Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor20
Tahun2015
TentangPENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1008
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2015
Pejabat Pengundangan