Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor4
Tahun2018
TentangPengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2018
Pejabat Pengundangan