Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Semarang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor10
Tahun2018
TentangHarga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Semarang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2018
Pejabat Pengundangan