Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor1
Tahun2022
TentangPENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2022
Pejabat yang MenetapkanERIKA RETNOWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2022
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO