Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor9
Tahun2020
TentangPENYEDIAAN CADANGAN OPERASIONAL BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1789
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2020
Pejabat Pengundangan