Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Sengkang
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI |
Nomor | 08 |
Tahun | 2016 |
Tentang | HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA SENGKANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 April 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 656 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi