Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-07/k.bnpt/11/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (sop Ap) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang Menggunakan Kimia, Biologi,radioaktif dan Unsur Nuklir (kbrn)
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1380 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 November 2013 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970,dan Konvensi Montreal 1971
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi