Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-04/k.bnpt/i/2017 Tahun 2017 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME |
| Nomor | PER-04/K.BNPT/I/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Januari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2836 |
| Jumlah diDownload | 275 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1647 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme