Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1395 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme