Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1421 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana