Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 2019 |
Tentang | DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Januari 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 7 |
Nomor Tambahan | 6302 |
Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar