Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Maret 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4434 |
Jumlah diDownload | 135 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 325 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana