Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor06
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1903
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2017
Pejabat Pengundangan