Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Januari 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2535 |
| Jumlah diDownload | 259 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 67 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Januari 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan
perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia