Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 844 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika