Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Atau Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH GUNA, KORBAN PENYALAHGUNAAN, DAN PECANDU NARKOTIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Mei 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7083 |
| Jumlah diDownload | 244 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 578 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 September 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi