Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci dalam Pelayananan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor7
Tahun2017
TentangPembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam Pelayananan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan737
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2017
Pejabat Pengundangan