Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor8
Tahun2016
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan493
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2016
Pejabat Pengundangan