Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 561 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara