Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Agustus 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8239 |
| Jumlah diDownload | 201 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1259 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara