Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1258 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 September 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Asessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur