Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 411 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Mei 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Badan Informasi Geospasial
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial