Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor3
Tahun2023
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Tempat PenetapanBogor
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanMUH ARIS MARFAI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan411
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA