Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/pbi/2021 Tahun 2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 200 |
Nomor Tambahan | 6716 |
Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/pbi/2012 Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Diubah Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/pbi/2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/pbi/2012 Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah