Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/pbi/2012 Tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BANK INDONESIA |
Nomor | 17/12/PBI/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/22/PBI/2012 TENTANG PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM DAN BANTUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 7127 |
Jumlah diDownload | 139 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 153 |
Nomor Tambahan | 5713 |
Tanggal Pengundangan | 26 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah