Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1015 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan