Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor4
Tahun2016
TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1015
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juli 2016
Pejabat Pengundangan