Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Kembali (reuse) dan Daur Ulang (recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor7
Tahun2017
TentangPenggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4960
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan573
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum