Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Kembali (reuse) dan Daur Ulang (recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 573 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional