Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta Oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai Oleh Orang Atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN EKONOMI KREATIF
Nomor4
Tahun2017
TentangPedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan587
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2017
Pejabat Pengundangan