UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1997 |
Tentang | PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Desember 1997 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 93 |
Nomor Tambahan | 3720 |
Tanggal Pengundangan | 05 Desember 1997 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi