Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 49 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Juni 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5979 |
| Jumlah diDownload | 308 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 143 |
| Nomor Tambahan | 5548 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi