Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 49 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Juni 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5740 |
Jumlah diDownload | 232 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 143 |
Nomor Tambahan | 5548 |
Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi