Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2014
TentangPENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2014
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan5548
Tanggal Pengundangan01 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum