Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN EKONOMI KREATIF |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Juli 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | TRIAWAN MUNAF |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6833 |
| Jumlah diDownload | 145 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1252 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 September 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif