Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (start-up)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN EKONOMI KREATIF
Nomor10
Tahun2016
TentangPemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1022
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1974
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum