Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1609 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 20152019
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 20152019