Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Gerakan Nasional Revolusi Mental 2017-2019
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/permen-kp/2017 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM82 Tahun 2017 Tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya