Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 7 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 272 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya