Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 01 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Januari 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara