Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor01
Tahun2019
TentangPENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :