Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Maret 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 39 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Perpres 14-2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat