Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Mei 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 82 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo