Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 April 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 91 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 April 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo